mail@stebisigm.ac.id

Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah

Apa Bedanya Nafkah Istri dan Uang Belanja

Diposting pada tanggal 1 Desember 2015

 

Banyak orang menganggap bahwa nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang belanja.

Namun, tahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.

Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’: 34)

Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan.

Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:

“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137)

Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).

(Baca juga: Untuk Para Suami, Ini 4 Cara Memuliakan Istri)

Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)

Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah dengan cara bersyukur untuk setiap rizki yang diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin, seperti yang dinasehatkan Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam saat Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:

“Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori:  4945)

Nah, untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk memberi nafkah istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun lakukan dengan cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang diberikan suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan keluarga. Aamiin.

 

Sumber: Cahaya Muslim

Versi cetak

Related Keywords

apa bedanya nafkah istri dan uang belanja

Artikel Terkait


STEBIS IGM Palembang Berkomitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah Melalui ToT OJK dan UIN Raden Fatah

STEBIS IGM Palembang Berkomitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah Melalui ToT OJK dan UIN Raden Fatah

STEBISIGM, Palembang – Fakultas Bisnis Syariah (FBS) STEBIS IGM Palembang menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan litera...


Tingkatkan Kompetensi, Siswi SMK Muhammadiyah 1 Palembang Lakukan Magang di Kampus STEBIS UIGM

Tingkatkan Kompetensi, Siswi SMK Muhammadiyah 1 Palembang Lakukan Magang di Kampus STEBIS UIGM

  STEBISIGM.ac.id, Palembang – Sebanyak lima siswa dari SMK Muhammadiyah 1 Palembang, yaitu Jasmine Aulia Fitri, Nailul Choiria,...


Bentuk rasa syukur lebaran idul adha 1445H keluarga besar yayasan igm berkurban Sapi Simmental

Bentuk rasa syukur lebaran idul adha 1445H keluarga besar yayasan igm berkurban Sapi Simmental

STEBISIGM.ac.id, Palembang - Pada hari lebaran Idul Adha 1445H/2024M ini di kampus STEBIS IGM, sebuah kegiatan penyembelihan hewan kurban ...


STEBIS IGM dan Penerbit Erlangga Jalin Kerjasama Melalui Penandatanganan MoU

STEBIS IGM dan Penerbit Erlangga Jalin Kerjasama Melalui Penandatanganan MoU

  STEBISigm.ac.id - Palembang, Hari ini, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Inggris (STEBIS) IGM mengumumkan penandatanganan Memorandum of U...


Kampus IGM Palembang Menggelar Workshop Publikasi Ilmiah Manajemen Referensi dan SEM PLS

Kampus IGM Palembang Menggelar Workshop Publikasi Ilmiah Manajemen Referensi dan SEM PLS

   Kampus STEBIS IGM, Palembang - Kembali menggelar Workshop Publikasi Ilmiah Manajemen Referensi kali ini ada tambahan pegguna...


Kepengurusan tiga himpunan dikampus igm sudirman palembang kembali dikukuhkan

Kepengurusan tiga himpunan dikampus igm sudirman palembang kembali dikukuhkan

STEBISIGM, Kampus Sudirman - Hasil Rapat SENAT pada tanggal 27 Mei 2024 diputuskan bahwa pelantikan masa Jabatan Ketua / Sekretaris / Angg...