mail@stebisigm.ac.id

Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah

Mulai tahun ini, pekerja yang masa kerjanya satu bulan, bisa mendapat THR

Diposting pada tanggal 16 Juni 2016

 

Dream - Pemerintah mengubah aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Sekarang, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya meskipun dia baru bekerja selama sebulan.

 

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, di Jakarta, dilansir situs kemnaker.go.id, Jakarta, Kamis 16 Juni 2016.

 

Hanif mengatakan ada tiga pertimbangan aturan itu dibuat. Pertama, peran, fungsi, dan risiko pekerja yang bekerja selama tiga bulan dan satu bulan sama saja. Kedua, pekerja sudah memberikan kontribusi kepada perusahaan walaupun baru bekerja selama sebulan. Ketiga, pekerja yang direkrut menandakan mereka dibutuhkan oleh perusahaan.

 

Dengan tiga pertimbangan tersebut, Hanif menilai perusahaan perlu menghargai para pekerja dengan dengan memberikan THR secara proporsional. "Prinsipnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka dia berhak terhadap THR," kata dia.

 

Hanya, lanjut Hanif, kalau yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nilai THR-nya lebih besar daripada ketentuan yang di atas, THR yang dibayarkan adalah THR yang tercantum dalam PP atau PKB itu.

 

Selain itu, Hanif mengatakan pembayarabn THR wajib dilaksanakan maksimal H-7 sebelum hari raya berlangsung. Hal ini seusai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permanker ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

 

Terkait tata cara pembayaran THR, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja meski baru bekerja satu bulan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

 

Sementara itu, pekerja atau buruh yang bermasa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.

 

 


Sumber: dream

Versi cetak

Related Keywords

bisa mendapat thr, mulai tahun ini, pekerja yang masa kerjanya satu bulan

Artikel Terkait


STEBIS IGM Palembang Berkomitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah Melalui ToT OJK dan UIN Raden Fatah

STEBIS IGM Palembang Berkomitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah Melalui ToT OJK dan UIN Raden Fatah

STEBISIGM, Palembang – Fakultas Bisnis Syariah (FBS) STEBIS IGM Palembang menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan litera...


Tingkatkan Kompetensi, Siswi SMK Muhammadiyah 1 Palembang Lakukan Magang di Kampus STEBIS UIGM

Tingkatkan Kompetensi, Siswi SMK Muhammadiyah 1 Palembang Lakukan Magang di Kampus STEBIS UIGM

  STEBISIGM.ac.id, Palembang – Sebanyak lima siswa dari SMK Muhammadiyah 1 Palembang, yaitu Jasmine Aulia Fitri, Nailul Choiria,...


Bentuk rasa syukur lebaran idul adha 1445H keluarga besar yayasan igm berkurban Sapi Simmental

Bentuk rasa syukur lebaran idul adha 1445H keluarga besar yayasan igm berkurban Sapi Simmental

STEBISIGM.ac.id, Palembang - Pada hari lebaran Idul Adha 1445H/2024M ini di kampus STEBIS IGM, sebuah kegiatan penyembelihan hewan kurban ...


STEBIS IGM dan Penerbit Erlangga Jalin Kerjasama Melalui Penandatanganan MoU

STEBIS IGM dan Penerbit Erlangga Jalin Kerjasama Melalui Penandatanganan MoU

  STEBISigm.ac.id - Palembang, Hari ini, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Inggris (STEBIS) IGM mengumumkan penandatanganan Memorandum of U...


Kampus IGM Palembang Menggelar Workshop Publikasi Ilmiah Manajemen Referensi dan SEM PLS

Kampus IGM Palembang Menggelar Workshop Publikasi Ilmiah Manajemen Referensi dan SEM PLS

   Kampus STEBIS IGM, Palembang - Kembali menggelar Workshop Publikasi Ilmiah Manajemen Referensi kali ini ada tambahan pegguna...


Kepengurusan tiga himpunan dikampus igm sudirman palembang kembali dikukuhkan

Kepengurusan tiga himpunan dikampus igm sudirman palembang kembali dikukuhkan

STEBISIGM, Kampus Sudirman - Hasil Rapat SENAT pada tanggal 27 Mei 2024 diputuskan bahwa pelantikan masa Jabatan Ketua / Sekretaris / Angg...