Selamat Datang, di Website Resmi Kampus STEBIS IGM Palembang a.n Ketua H.Chandra Satria, S.E., M.Si------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------untuk Mahasiswa | Konsultasi Akademik Klik Disini atau Hubungi Kami Klik Disini,
 
Find us 

Perkembangan Dan Pembiayaan UKM Pemerintah Pusat dan Kota Palembang

 

STEBIS IGM - Potensi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  dalam penguatan ekonomi suatu Negara sangat penting, karena sejarah Bangsa Indonesia sendiri telah mencatat dan membuktikan kekuatan  UKM dalam menghadapi krisis ekonomi  yang terjadi seperti pada tahun 1998, Pemerintah Republik Indonesia sendiri menyadari peran besar dari UKM terhadap peningkatan penyerapan tenaga kerja yang bisa mencapai 97% dari seluruh tenaga kerja nasional dan kontribusi terhadap perputaran produk domestik bruto dikisaran 57% (dinyatakan dalam sambutan buku profil bisnis usaha mikro, kecil dan menengah oleh Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Bapak Hartadi A. Sarwono tahun 2015). Namun demikian.

 

Persoalan klasik seputar pembiayaan dan pengembangan usaha masih tetap saja melekat pada UKM sendiri. Tahun 2014 tercatat 56,4 juta  UKM yang ada di Indonesia, baru 30% yang mampu mengakses pembiayaan baik melalui bank  ataupun non bank, guna mengembangkan unit usaha yang ada.  

 

Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID merilis bahwa  pertumbuhan ekonomi Indonesia 2019 mencapai 5,07 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/ yoy), yakni 5,06 persen. Tapi, dibandingkan kuartal keempat 2018 (quarter to quarter/ q to q), angkanya menurun dari 5,18 persen. Faktor Konsumsi rumah tangga masih menjadi sumber pertumbuhan ekonomi tertinggi pada kuartal pertama diantara factor-faktor penunjang lainnya, yakni hingga 2,75 persen. Sementara itu, faktor terbesar berikutnya adalah pembentukan modal tetap domestik bruto (PMTB) dengan nilai 1,65 persen dan pengeluaran konsumsi pemerintah yang berkontribusi 0,30 persen. 

 

Konsumsi rumah tangga ini berkaitan dengan adanya  peningkatan atas penjualan eceran yang tumbuh 8,10%, menguat dibanding kuartal I/2018 tumbuh 0,70% sekarang. Penguatan ini antara lain terjadi pada peningkatan penjualan makanan dan minuman, perlengkapan rumah tangga, dan barang lainnya yang berkaitan erat dengan kebutuhan hidup mendasar yang diperlukan masyarakat. Semua kebutuhan ini sudah ada dan menjadi kegiatan pokok ekonomi dalam usaha masyarakat yang dapat kita sebut dengan usaha mikro kecil dan menengah (UKM).   

 

Dikatakan Kepala OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel Panca Hadi Suryatno, penyaluran kredit akan menjadi solusi bagi pengembangan usaha kecil, padahal kuota penyaluran kredit masih sangat besar.

 

Beberapa permasalahan penyaluran kredit (pembiayaan) kepada UKM diantaranya tidak memiliki kemampuan pencatatan keuangan yang baik, selain itu tidak memiliki kemasan (branding) produk yang baik serta belum mampu memperluas area pemasaran Kutip  dari gatra.com tentang penyebab UKM di sumsel tidak bankable, (pada tanggal 14 september 2019).  Berdasarkan datanya, penyaluran kredit perbankan sampai dengan Juni lalu tumbuh 4,98% (yoy) dari Rp.80,67 triliun di semester I (2018) menjadi Rp.84,64 triliun semester I (2019). Sedangkan penghimpunan dana pihak ketiga tumbuh 11,66% dari Rp.76,20 triliun (S-I 2018) menjadi Rp.85,09 triliun (S-I 2019). 

 

Saat ini, alokasi pembiayaan diberikan kepada UKM sudah 31,53% dari total Rp.26,69 triliun. Angka ini baru tumbuh 3,13% dari posisi yang sama tahun sebelumnya Rp.25,88 triliun. Kinerja kredit/pembiayaan UKM sedikit menurun sehingga rasio NPL 5,58%,”terangnya. Kondisi tersebut menyebabkan Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan pada Semester I 99,47%.

 

Melihat kondisi seperti ini dan uraian yang telah disampaikan diatas bahwa dapat ditarik kesimpulan bahwa permodalan untuk meningkatkan UKM merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa dielakan oleh pelaku UKM, disisi lain untuk mendapatkan pembiayaan bank baik dari lembaga keuangan syariah ataupun koperasi syariah dibutuhkan administrasi yang harus disiapkan oleh pelaku usaha. 

 

Kondisi seperti ini perlu diatasi dengan solusi sosialisasi tidak hanya terkait masalah pengelolaan UKM tapi juga harus sudah terbiasa dengan penyiapan administrasi melalui pendampingan suatu organisasi atau lembaga yang bisa menjembati masalah dasar terkait legalitas, kemampun sdm UKM untuk berinteraksi dengan lembaga keuangan syariah ataupun koperasi syariah.  Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) terbukti merupakan penggerak utama sektor riil yang berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, jumlah UKM pada tahun 2019 sebanyak 59,2 juta unit (CNN Indonesia/Safir Makki).dengan terbagi sebagai berikut 58.553.525 unit Usaha Mikro, 602.195 unit Usaha kecil dan 44.280 unit Usaha Menengah,  Unit-unit tersebut diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 97,24 persen. Namun demikian perkembangan UKM umumnya masih mengalami berbagai masalah dan belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan, Masalah yang hingga kini masih menjadi kendala dalam pengembangan usaha UKM adalah keterbatasan modal yang dimiliki dan sulitnya UKM mengakses sumber permodalan.

 

Dalam tingkat kabupaten kota, khususnya kota palembang Jumlah pasar dibawah pengelolaan pemerintah daerah sampai akhir tahun  2019  terakhir berjumlah 19 pasar tradisional dan 25 pasar swasta (Direktur PD Pasar Kota Palembang) terdiri dari kurang lebih 12 ribu pedagang dengan jumlah 10 ribu lebih petak atau kios yang digunakan sebagai tempat berjualan.

 

Kepala dinas koperasi  dan UKM kota Palembang Ibu Ana Heryana, sepanjang  tahun 2019 menyatakan  bahwa ada 37000 UKM tercatat oleh  Dinas Koperasi dan UKM Palembang. Target binaan sepanjang tahun 2019 sebanyak  4000  pelaku Usaha mikro kecil dan menengah kota Palembang namun,  tidak lebih dari 50% yang bisa langsung dibina (Info https://sumsel.idntimes.com/news/sumsel tanggal 11 oktober 2019) dan sisa target binaan sekitar 2000  UKM lebih belum sama sekali tersentuh. Salah satu bentuk binaan terhadap pengembangan UKM kota Palembang ini adalah dengan penyaluran dana pinjaman modal usaha tanpa agunan sebesar Rp. 3.000.000,-. Kemudahan perizinan, serta kurangnya  pemanfaatan teknologi informasi dalam usaha yang dijalankan. 

 

Melihat kondisi masyarakat yang ada  sebagai mayoritas muslim, sistem pembiayaan ekonomi Islam akan menjadi  solusi yang dapat membantu dan menjawab keluhan masyarakat guna menciptakan kesejahteraan kehidupan ekonomi dan sosial khusus untuk pengembangan UKM kedepan. Dalam konteks ini pemikiran ekonomi Islam menawarkan beberapa konsep yang menempatkan   sistem pembiayaan yang berkeadilan termasuk keadilam ekonomi masyarakat guna mewujudkan kemaslahatan Umat yang berasal dari hasil UKM kedepan.

 

Kelompok UKM kota palembang dihadapkan pada rendahnya akses terhadap sumber-sumber pembiayaan yang potensial terbukti dengan target rencana pembinaan UKM tahun 2019 sebanyak 4000 UKM dengan program salah satunya penawaran pinjamaan tanpa agunan jumlah keterlibatan UKM terhadap program ini tidak sampai 50%.   Disisi lain Kota Palembang mengalami perkembangan yang cukup signifikan dari kegiatan ekonomi yang ada, tingkat kesejahteraan rakyatnya pun nampak mulai terlihat jika dinilai dari kepadatan yang ada. Pertumbuhan lembaga keuangan pun tampak jelas berkembang, fenomena ini menjadikan keberadaan lembaga keuangan berupa Koperasi pun yang telah lama menjadi sahabat masyarakat pun juga semakin banyak.  Telah muncul dan terdata sebanyak 689 koperasi yang ada di Dinas koperasi kota palembang dan dari jumlah yang ada tersebut terdapat didalamnya hanya 8 koperasi berbasis syariah, (http://nik.depkop.go.id/).

 

Dalam Perkembangannya peran lembaga pembiayaan syariah non bank terhadap  UKM ini tentu ada yang berhasil maupun tidak, tapi secara prinsip  kebutuhan akan modal untuk operasional maupun pengembangan UKM kedepan masih sangat dibutuhkan oleh pelaku UKM sendiri. Disisi lain  perbaikan terhadap manajemen pengelolaan UKM dan legalitas usaha pengajuan pembiayaan itu sendiri harus dilakukan. [H. Chandra Satria SE.M.Si]

 

 

Lihat JugaArtikel/Berita lainnya
  Webinar Sosialisasi Peran dan Potensi Zakat di Kota Palembang oleh Drs. Maruzi Tarmizi Selengkapnya
  Industri keuangan syariah Indonesia memiliki karakteristik pelayanan segmen ritel berbeda dengan Selengkapnya
  Wisuda STEBIS IG 2020 suasana tenang, hikmat dan penuh penghayatan Selengkapnya
  Wisuda ke 4 Kampus STEBIS IGM Palembang digelar dengan protokol kesehatan Selengkapnya
  STEBIS IGM Gelar Pelatihan Penyusunan Rencana Usaha UMKM PEKKA. dan Selengkapnya
  Pandemi Covid-19 mengharuskan mahasiswa belajar dari rumah dengan PJJ Selengkapnya
  Mahasiswa menyiapkan diri untuk Acara Bujang Gadis Kampus STEBIS IGM 2020 Selengkapnya
  M Diki Wahyudi Arisandi terpilih menjadi salah satu utusan yang bertabung dalam lembaga internasional Selengkapnya
  BAK STEBIS IGM hari ini memberikan informasi sistem akademik untuk Mahasiswa Baru Selengkapnya
  Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Selengkapnya
  PK2MB Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah IGM Hari Kedua bersama Bpk Kapolda Selengkapnya
  The International Conference On Environmenntal&Technology Of Law, Business Selengkapnya

Kirim ke teman | Versi cetak

Berita "Berita Kampus" Lainnya