Find us | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() ![]() |
STEBIS IGM - nilai-nilai ekonomi Islam yang pada dasarnya merupakan turunan dari satu kesadaran bahwa segala sesuatu adalah milik absolut Allah, keenam prinsip dasar ekonomi syariah juga merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat diterapkan secara parsial dan bersandar pada keseluruhan nilai-nilai ekonomi Islam tersebut. Implementasi interaksi keenam prinsip dasar secara simultan dan keseluruhan akan menghasilkan suatu sistem ekonomi syariah yang adil, inklusif dengan secara aktif melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam pergerakan roda perekonomian yang berkesinambungan. Penerapan prinsip-prinsip dasar tersebut akan menghidupkan siklus perekonomian secara terus-menerus, bergulir mempergilirkan seluruh pelaku-pelakunya sesuai dengan kehendak Allah. Interaksi antar kelima instrumen dan antar keenam prinsip dasarnya dapat dipetakan pada Gambar 4.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, interaksi dan implementasi Prinsip Dasar-1 sampai Prinsip Dasar-5 pada dasarnya mempengaruhi aliran harta dan sumber daya dalam menentukan jalannya sistem perekonomian, sementara Prinsip Dasar-6 mengatur interaksi tiap-tiap transaksi individu di pasar yang merupakan interaksi antara produsen dan konsumen, maupun interaksi antar masing-masingnya. Pada Gambar 4 hal ini digambarkan dengan garis putus-putus di mana bagian yang di sebelah kiri memperlihatkan interaksi perekonomian secara sistem, sementara bagian di sebelah kanan memperlihatkan interaksi individu pelaku dalam transaksi muamalah dalam perekonomian.
Dimulai dari implementasi Prinsip Dasar-1 melalui instrumen zakat, harta yang tidak produktif berupa tanah, rumah/properti, emas, uang dan lain sebagianya yang berada di atas nisab yang telah ditentukan, akan didorong untuk mengalir baik sebagai investasi komersial yang mendatangkan profit atau keuntungan, maupun melalui instrumen infaq, shadaqah dan wakaf (ISWaf) seusai Prinsip Dasar-5 untuk kepentingan publik baik untuk mendukung kegiatan produktif maupun meningkatkan daya beli masyarakat miskin melalui penyaluran konsumtif. Penggambaran adanya pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) bersama dengan zakat harta, menunjukkan adanya kesamaan fungsi keduanya jika PBB dan PKB berlaku progresif dan tidak diberlakukan untuk rumah ataupun properti tempat tinggal yang pertama, dengan asumsi bahwa properti tersebut murni untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Keterangan: nomor dalam bulatan merah menandakan urutan prinsip dasarnya.
Konsep Cara Islam menghidupkan perekonomian
Selanjutnya, harta yang telah didorong mengalir tersebut tidak akan tidak akan mengalir secara optimal jika masih terdapat riba yang menunjukkan batas bawah investasi akan terjadi. Untuk itu pelarangan riba dengan fungsi sesuai Prinsip Dasar-3, akan membuka keran investasi secara maksimal. Namun demikian, fungsi Prinsip Dasar-3 masih tidak dapat menjamin bahwa seluruh harta yang didorong mengalir tersebut akan sampai pada kegiatan produktif di sektor riil tanpa adanya pelarangan atas maysir/judi melalui penerapan fungsi Prinsip Dasar-4, karena perjudian akan mengalihkan aliran harta tersebut kembali ke penumpukan awal. Hanya dengan fungsi Prinsip Dasar-4 lah seluruh transaksi di sektor keuangan akan mencerminkan transaksi di sektor riil baik untuk memfasilitasi kegiatan produksi maupun konsumsi.
Di sisi lain dari aliran harta yang sudah mengalir dari pelaku ekonomi dengan pendapatan cukup ataupun tinggi, instrumen zakat yang menjalankan fungsi dari Prinsip Dasar-2 akan memastikan bahwa masyarakat miskin pun dapat turut serta dalam roda perekonomian melalui peningkatan daya beli akibat penyaluran zakat untuk memenuhi kebutuhan dasar konsumsi masyarakat berpendapatan rendah tersebut. Selanjutnya, melalui pemanfaatan dana sosial ISWaf disertai dengan program pendampingan dan peningkatan kapasitas (capacity building) seperti pada Gamabr 3, masyarakat penerima zakat pun (mustahik) akan mendapatkan kesempatan untuk turut berproduksi dan secara bertahap diharapkan akan dapat meningkat menjadi pembayar zakat (muzaki).
Peta perekonomian pada Gambar 4 juga memperlihatkan peran prinsip dasar ekonomi syariah pada komponen permintaan domestik, yaitu melalui konsumsi (C), investasi (I), pengeluaran pemerintah (G) yang bersumber dari penerimaan pajak dan pendapatan asli daerah (PAD), yang bermuara pada total pendapatan (Y). Dalam penggambaran ini sistem perekonomian yang dipetakan masih bersifat tertutup karena belum memperlihatkan komponen perekonomian terbuka seperti aliran ekspor (X) dan impor (M). Pada dasarnya pemetaan ini juga dapat mengakomodir perekonomian terbuka dimana sebagian permintaan domestik yang tidak dapat terpenuhi oleh produksi domestik, dipenuhi oleh barang impor. Sebaliknya, keunggulan produksi domestik yang sudah tidak dapat diserap lagi oleh permintaan domestik, dapat diperdagangkan ke luar negeri melaui ekspor.
Interaksi antara Prinsip Dasar-1, 2 dan Prinsip Dasar-5 melalui instrumen ZISWaf, pada dasarnya akan meningkatkan pertumbuhan yang tercermin dari peningkatan Production Possibility Frontiers (PPF) melaui peningkatan kedua faktor produksinya yaitu barang modal (investasi) dan barang konsumsi (grafik pada Gambar 2-2).
Secara umum implementasi instrumen dan prinsip dasar ekonomi syariah tidak merubah arah aliran dana pada perekonomian. Peran dari implementasi instrumen dan prinsip dasar ekonomi syariah lebih kepada penguatan instrumen dan mekanisme yang sudah ada dan berjalan pada konsep ekonomi umum. Jika dilihat dengan pendekatan kerangka Financial Programming and Policies (FPP) yang memperlihatkan interaksi antar komponen makroekonomi dan penggunannya dalam perumusan kebijakan pengembangan ekonomi, ekonomi syariah juga dapat menggunakan instrumen yang serupa namun berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Gambar 2-3).
Peran Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Kerangka FPP
Sebagai contoh, ekonomi syariah juga memiliki konsep pembiayaan ekonomi melalui pembiayaan pemerintah maupun swasta melalui penerbitan sukuk pemerintah maupun sukuk korporasi. Di samping itu, pembiayaan sektor swasta juga dapat menggunakan beberapa akad pembiayaan sesuai kebutuhan seperti musyarakah maupun mudharabah untuk usaha bersama, ataupun ijarah dan murabahah untuk sewa dan jual beli. Lebih jauh lagi, penerapan prinsip syariah dengan perangkat instrumennya akan memperkuat instrumen yang sudah ada melalui instrumen ZISWaf yang mungkin selama ini termasuk dalam transfer antar rumah tangga. Namun demikian, mengingat ZISWaf memilik fungsi yang telah dijelaskan sebelumnya melaui Prinsip Dasar-1,2 dan 5, maka hasil interaksi yang terjadi akan lebih kuat dibandingkan dengan transfer antar rumah tangga biasa. Utilisasi ZISWaf akan mendorong aliran transfer tersebut menjadi lebih berkesinambungan dan menciptakan basis sumber daya yang lebih luas akibat pembentukan aset produktif perpetual melalui wakaf. Hal inilah yang akan meningkatkan bais pembentukan barang modal yang lebih luas, mendorong kurva PPF keluar.
Di samping itu, penggunaan instrumen pembiayaan syariah juga akan memperkuat mekanisme pembiayaan ekonomi melalui penerapan Prinsip Dasar-3 dan Prinsip Dasar-4 yang menjamin stabilitas sistem akibat seimbangnya sektor keuangan dengan sektor riil, keseimbangan sektor produksi dengan sektor konsumsi, dan mekanisme berbagi risiko . Implementasi instrumen zakat melalui fungsi Prinsip Dasar-1 juga akan memperkuat mekanisme pembiayaan perekonomian dengan meminimasi penumpukan kekayaan ataupun aset yang tidak produktif untuk terus mengalir sebagai investasi di sektor riil. [Chandra Satria&Rudy]
Link Sumber: www.bi.go.id
Lihat Juga | Artikel/Berita lainnya |
---|---|
Webinar Sosialisasi Peran dan Potensi Zakat di Kota Palembang oleh Drs. Maruzi Tarmizi Selengkapnya | |
Industri keuangan syariah Indonesia memiliki karakteristik pelayanan segmen ritel berbeda dengan Selengkapnya | |
Wisuda STEBIS IG 2020 suasana tenang, hikmat dan penuh penghayatan Selengkapnya | |
Wisuda ke 4 Kampus STEBIS IGM Palembang digelar dengan protokol kesehatan Selengkapnya | |
STEBIS IGM Gelar Pelatihan Penyusunan Rencana Usaha UMKM PEKKA. dan Selengkapnya | |
Pandemi Covid-19 mengharuskan mahasiswa belajar dari rumah dengan PJJ Selengkapnya | |
Mahasiswa menyiapkan diri untuk Acara Bujang Gadis Kampus STEBIS IGM 2020 Selengkapnya | |
M Diki Wahyudi Arisandi terpilih menjadi salah satu utusan yang bertabung dalam lembaga internasional Selengkapnya | |
BAK STEBIS IGM hari ini memberikan informasi sistem akademik untuk Mahasiswa Baru Selengkapnya | |
Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Selengkapnya | |
PK2MB Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah IGM Hari Kedua bersama Bpk Kapolda Selengkapnya | |
The International Conference On Environmenntal&Technology Of Law, Business Selengkapnya |