Sejarah Singkat BPM
- Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Untuk itu, Perguruan Tinggi (PT) memilih dan menetapkan sendiri standar pendidikan tinggi untuk setiap satuan pendidikan yang dikelola oleh SPM di tingkat perguruan tinggi.
- Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggisecara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangkukepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.
- Sejak dibentuknya BPMPPM STEBIS IGM pada tahun 2014 telah mengalami restrukturisasi, pada 11 Oktober tahun 2019 Bagian Penjaminan Mutu dan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bertransformasi menjadi dua Bagian yang terpisah Bagian Penjamin Mutu disingkat (BPM) dan Bagian Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Kerjasama (BPPM&K) yang masing – masing dengan personil dan tugas dan tanggung jawab serta ruang lingkup kerja yang berbeda.
- BPM STEBIS IGM kini melakukan restrukturisasi, penguatan SDM pelaksana dan penguatan manajemen serta melakukan percepatan pengembangan penjamin mutu STEBIS IGM
- BPM STEBIS IGM telah melakukan berbagai perencanaan, perbaikan dan pengembangan serta perbaikan secara kontinyu sebagai upaya untuk mewujudkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal yang baik, kesatuan dan terpadu.
- Kewajiban perguruan tinggi melaksanakan penjaminanmutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diaturdalam peraturan perundang-undangan yaitu:
- Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (2) yang pada dasarnya mengatur bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan;
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PP No. 19 tahun 2005 yang mengatur bahwa setiap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 96 ayat (7) PP No. 17 tahun 2010 yang mengatur bahwa perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.