
Jakarta, KOMPAS - Kenaikan harga rokok dapat dinilai menjadi alat kendali untuk menekan jumlah perokok. Kebijakan itu juga bisa menjadi solusi efektif untuk mengatasi defisit pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus mendorong perbaikan mutu layanan kesehatan.
Hal itu dikemukakan Guru Besar Ilmu Kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Hasbullah Thaibrany, Minggu (21/8), di Jakarta. Itu disampaikan menanggapi polemik wacana kenaikan harga rokok Rp 50.000 per kemasan dalam sepekan terakhir.
Dengan kenaikan rata-rata 12 persen per tahun, cukai belum efektif sebagai instrumen pengendalian konsumsi rokok. Kenaikan tarif cukai dan harga rokok selama ini belum cukup membuat perokok berhenti merokok ataupun mengurangi konsumsinya karena harga rokok tak terjangkau lagi. Padahal, cukai adalah instrumen pengendalian konsumsi rokok.

Hasil studi Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) FKM UI awal 2015 terhadap 1.000 orang dari 22 provinsi menunjukkan, 76 persen responden perokok berhenti merokok jika harga rokok Rp 50.000 per bungkus. Sebanyak 82 persen dari jumlah total responden setuju jika tambahan penerimaan dari kenaikan harga rokok dipakai untuk menutup defisit program JKN dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
"Tingkat iuran peserta bukan penerima upah yang tidak optimal kerap dikaitkan dengan defisit JKN. Jadi, tambahan penerimaan dari kenaikan harga rokok bisa untuk menutup defisit JKN. Apalagi prevalensi merokok PBPU lebih tinggi dibandingkan pekerja penerima upah," ujarnya.
Jika harga rokok naik menjadi Rp 30.000 dan tarif cukai rokok 57 persen, pemerintah akan mendapat tambahan penerimaan negara Rp 70 trilliun. Itu lebih dari cukup untuk memperkuat JKN, memberdayakan petani tembakau dan buruh pabrik rokok."Ini peluang bagi pemerintah untuk menaikkan harga rokok. Pemerintah jangan ragu," ujarnya.
Terkait potensi rokok ilegal kian marak jika harga rokok naik, peneliti PKEKK FKM UI, Rahma Indira, mengatakan, sumber daya manusia dan sarana pengawasan pita cukai harus ditingkatkan. Pemerintah Filipina, misalnyak, memakai aplikasi berbasis Android dalam pengawasan pita cukai dan peredaran rokok ilegal, lalu warga memindai pita cukai dan melaporkan jika itu palsu dalam sistem informasi terintegerasi.
Melindungi Remaja
Menurut Rahma, harga rokok yang kian tak terjangkau melindungi warga miskin yang kecanduan merokok. Itu juga bisa membuat anak dan remaja yang jadi sasaran promosi rokok untuk tak mulai merokok. Uang yang biasanya dibelikan rokok bisa untuk hal bermanfaat, antara lain, menyediakan makanan sehat dan pendidikan keluarga. Tambahan penerimaan negara dari kenaikan cukai rokok bisa untuk pembangunan infrastruktur.
Rahma berharap, dengan bergulirnya wacana kenaikan harga rokok, pemerintah lebih serius mengkaji kenaikan harga rokok.
Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Lily Sulistyowati, berpendapat, wacana kenaikan harga rokok jadi kabar menggembirakan. Anak-anak dan perokok dari kelas ekonomi menengah ke bawah akan berpikir ulang untuk membeli rokok. "Sekitar 70 persen perokok dari kelas ekonomi menengah ke bawah," ujarnya.
Namun, kenaikan rokok harus diikuti regulasi pelarangan penjualan rokok secara ketengan atau satuan, agar kenaikan harga efektif jadi intrumen pengendalian. Lily yakin, kebijakan pemerintah mengarah kepada kenaikan harga rokok, tetapi perlu pertimbangan banyak hal.
Sumber: Kompas, IPTEK LINGKUNGAN&KESEHATAN (Senin, 22 Agustus 2016)