
Apa saja Nilai warisan yang bisa kita Tiru dari Rasul yang bisa kita ikuti sebagai pengikutnya, Khususnya untuk seorang Hambanya yang menjadi Pengusaha sebagai Orang yang mencari Nafkah Semasa Mudanya RasulAllah ini Sudah berkenalan dengan Bisnis dari Usia Dini, Dimulai dari menggembala Kambing.
Lalu Bisnisnya ke-Level yang lebih tinggi, Pada waktu itu Beliau masih berusia 12 Tahun dan Beliau di Ajak oleh pamannyaAbu Thalib untuk berdagang di Negeri Syam. Disitulah Awalannya Nabi Muhammad SAW mengenal Bisnis secara serius, dan Menjadi Enterprenur Sejati. Hingga beliau mendapat reputasi yang sangat baik bagi penduduk Negri tersebut.
Reputasi-reputasinya adalah sebagai Orang yang Terpercaya (Al-Amin) di dalam Perdagangannya maupun di Kehidupan sehariannya. Pada usia 17 Tahun Nabi Muhammad SAW sudah di beri mandat penuh oleh pamannya untuk Berdagang dari dagangannya. Hingga usia 20 tahun beliau sudah hampir menguasai Pusat Bisnis Global di Jamannya. Kalo sekarang ( Irak, Yordania, Bahrain, Suriah, dan Yaman).
Yuk, kenali bagaimana cara berbisnis agar tidak menyimpang dan tetap sesuai dengan syariat agama.
Bisnis yang sesuai syariah adalah bisnis yang mengutamakan prinsip saling jujur. Transparansi menjadi hal utama yang harus ada dalam proses jual beli antara penjual dan pembeli. Salah satu transparansi tersbut adalah transparansi harga, di mana penjual wajib menginformasikan kepada pembeli besarnya harga beli barang dan margin atau keuntungan yang ia ambil. Sebagian besar orang mungkin menganggap aneh prinsip ini karena menganggap cost atau harga beli merupakan sesuatu yang seharusnya dirahasiakan. Pemikiran semacam itu tuh yang sebenarnya tidak tepat lho.
Kenapa sih kita harus melakukan transparansi harga? Dalam syariah, penjual dianggap sebagai perantara antara pembeli dan produsen. Penjual dianggap sebagai orang yang membantu membelikan barang dari produsen kepada konsumen agar konsumen lebih mudah mendapatkan barang tersebut. Sama halnya ketika kita diminta membelikan sebuah barang oleh teman kita, kita harus jujur mengungkapkan berapa harga beli barang tersebut. Margin yang kita atau penjual ambil dianggap sebagai kompensasi atas usaha penjual karena telah membantu membelikan barang dari produsen sehingga menjadi lebih mudah dijangkau oleh konsumen.
Selain harga, kita juga harus transparan atas barang yang kita jual. Kita harus mengungkapkan secara apa adanya kepada pembeli kondisi barang dagangan kita. Ketika, misalnya, ada barang kita yang sudah menurun kualitasnya, kita harus mengatakan hal tersebut kepada konsumen. Atau ketika ada barang yang ternyata cacat, kita tidak boleh menyembunyikannya dari konsumen.
Harga yang kita tawarkan juga seharusnya disesuaikan dengan kondisi atau kualitas barang. Misalnya, untuk barang yang kualitasnya lebih rendah atau mungkin cacat, kita bisa beri potongan harga apabila konsumen ingin membelinya. Namun ingat, meskipun telah diberi potongan harga, tetap ungkapkan kondisi dan kualitas barang kepada konsumen. Karena kalau tidak, konsumen akan terkecoh dengan harga murah tersebut tanpa mengetahui bahwa barang tersebut sebenarnya adalah barang cacat dan kurang baik.
Dalam berdagang, kita juga harus jujur dalam menghitung dan menimbang kuantitas barang yang diperjualbelikan. Apabila konsumen membayar untuk 1 kilogram telur, kita harus memberikan 1 kilogram telur kepada mereka. Apabila konsumen membayar untuk 500 gram gula, kita harus memberikan 500 gram gula kepada mereka.
Seringkali, banyak pedagang yang tergoda ketika menimbang barang yang dibeli konsumen. “Ah, cuma kurang 5 gram doang kok” sering dianggap sebagai kalimat yang dapat membenarkan tindakan mereka. Eits, ingat, sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit lho! Kecurangan yang kecil itu lama-lama bisa menjadi satu dosa yang besar.
Oleh karena itu, kita perlu waspada dan hati-hati atas hal-hal yang kecil itu. Kalau memang sulit mengepaskan timbangan misalnya menimbang telur, sulit untuk memperoleh jumlah timbangan yang persis 1 kilogram, lebih baik kita lebihkan timbangan kita daripada menguranginya, misalnya untuk telur yang seharusnya 1000 gram menjadi 1005 gram.
Dalam syariah, spekulasi dan judi adalah sesuatu yang sangat dilarang. Sebisa mungkin, ketika kita berbisnis, hindarilah transaksi-transaksi yang melibatkan dua hal ini. Contoh transaksi yang melibatkan spekulasi adalah kegiatan menukar uang dengan valuta asing untuk memperoleh keuntungan. Menukar uang dengan valuta asing adalah hal yang diperbolehkan, namun menjadi dilarang ketika niatnya bukan lagi untuk memenuhi kebutuhan, melainkan untuk memperoleh keuntungan dari naik-turunnya kurs suatu mata uang asing. Misalnya, membeli uang asing ketika nilai tukar rendah dan menjualnya ketika nilai tukar tinggi.
Contoh kegiatan yang melibatkan judi misalnya adalah undian untuk memperoleh hadiah. Hal tersebut dilarang karena di dalamnya mengandung unsur ketidakpastian. Dengan berharap pada undian, artinya kita mengharapkan mendapat suatu keuntungan dengan tanpa melakukan suatu usaha, namun hanya berharap pada keberuntungan yang merupakan hal yang tidak pasti tadi.
Bisnis syariah adalah bisnis riil. Bisnis syariah sangat menghindari ketidakpastian. Bisnis syariah penuh dengan kejelasan. Mulai dari harga, kualitas, kuantitas, waktu penyerahan barang, hingga keuntungan yang diambil oleh penjual dijabarkan secara jelas. Kita sebagai penjual hanya boleh memperjualbelikan barang yang telah menjadi milik kita. Kita dilarang untuk memperjualbelikan barang yang tidak pasti kepemilikannya.
Misalnya, kita membeli sebuah mobil dari seorang teman. Kita sudah melunasi pembayarannya, tapi barang belum dikirim atau masih berada di tangan teman kita tersebut. Menurut syariah, kita boleh menjual mobil ini kepada orang lain, karena mobil tersebut secara kepemilikan telah menjadi milik kita sehingga kita memiki hak penuh terhadap mobil tersebut, entah untuk digunakan atau untuk dijual kembali.
Lain halnya jika mobil yang dijual teman kita tidak diketahui dengan pasti keberadaan maupun kondisinya, misalnya hilang. Teman kita menjual mobilnya yang hilang tersebut kepada kita. Tentunya kalau kita rasional, kita tidak akan membayar dahulu karena belum pasti bagaimana kondisi dan kapan ditemukannya mobil tersebut. Kemudian kita menjualnya lagi kepada orang lain padahal mobil tersebut belum pasti kapan ditemukannya.
Transaksi ini tidak boleh dilakukan karena di dalamnya terdapat unsur ketidakpastian, yakni ketidakpastian bagi pembeli mengenai kondisi dan waktu penyerahan barang.
Bisnis yang syariah menerapkan prinsip adil dalam praktiknya. Selain itu, syariah juga mengajarkan kita untuk menghindari sifat berlebih-lebihan. Kedua prinsip ini tercermin dalam praktik bisnis syariah, yakni dalam penentuan margin atau keuntungan yang manusiawi, secukupnya, atau tidak berlebihan. Misalnya, ketika kita menjual barang dan mengambil keuntungan mencapai 80% atau bahkan 100% modal, tentunya hal tersebut bukan merupakan suatu hal yang wajar, dan itu tidak diperbolehkan dalam syariat.
Karena tujuan dilakukannya jual beli adalah untuk menciptakan kesejahteraan di antara masyarakat, maka kegiatan jual beli tidak boleh menimbulkan kerugian baik dari sisi penjual maupun pembeli. Ketika harga yang ditetapkan penjual terlalu tinggi, artinya pembeli menjadi dirugikan karena mereka tidak mendapatkan barang tersebut dengan harga yang semestinya.

Ini dia nih, satu hal yang paling berbahaya dalam dunia bisnis. Riba, adalah satu hal yang larangannya paling tegas, baik dalam Al-Quran maupun hadis. Bahkan Allah, dalam salah satu ayatnya, menyetarakan dosa menikmati harta riba seperti dosa zina. Peluang munculnya harta riba ini sangatlah besar.
Contoh yang paling umum terjadi adalah riba yang timbul dari transaksi utang piutang. Ketika seorang pembeli memiliki utang kepada kita, berapa lama pun jangka waktu pengembalian utang tersebut, kita tidak boleh memberikan charge atau biaya kepada mereka. Karena tujuan atau niat kita adalah meminjamkan, maka kita tidak boleh mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut. Biaya atau charge atas utang inilah yang menjadi harta riba.
Contoh lain harta riba adalah bunga. Kita tidak boleh menyimpan atau menimbun uang kita di bank dengan tujuan untuk melipatgandakannya dengan sistem bunga yang ada. Dalam syariah, hal tersebut dilarang karena pada hakikatnya uang harus digunakan dalam aktivitas riil agar menghasilkan return dan akhirnya bertambah. Tambahan uang yang kita dapat dari bunga tersebut adalah harta riba yang haram hukumnya untuk dinikmati atau dikonsumsi.
Yuk, evaluasi lagi praktik-praktik bisnis yang telah kita terapkan selama ini. Percaya deh, bisnis kita tidak akan menjadi rugi kok dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah yang benar. Justru hasil yang kita nikmati akan menjadi lebih berkah karenanya.
Sumber: www.savioo.com
Hati hati Belanja di 60 e-Commerce Ini |
Alasan Mengapa Anda Perlu Asuransi Jiwa |
Keistimewaan 10 Muharram |
Sunnah Nabi Muhammad |
29 Negara yang dipasarkan iPhone 7 |