Cek Identitas Resmi ID KTP

17 Juli 2017

 

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka layanan cek KTP melalui website resminya di www.dukcapil.kemendagri.go.id. Dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat bisa melihat data kependudukan mereka sesuai dengan KTP masing-masing. Silahkan cek disini

 

cek nik

 

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengecekan NIK tersebut bisa dilihat hanya melalui website. Aplikasi di telepon pintar (smartphone) bernama Cek KTP, kata dia bukanlah aplikasi resmi pemerintah sehingga datanya tak valid.

“Kalau mau cek KTP, hanya bisa di website. Sejauh ini, Kemendagri memang belum menyediakan aplikasi untuk telepon pintar, karena keamanan data harus terjamin,” kata Zudan, Selasa (29/3).

 

1. Cara Cek NIK KTP Bisa dengan Layanan WhatsApp

 

Layanan resmi dari Dukcapil pusat dibuka pada nomor 08118005373 via WhatsApp.

 

Anda wajib memasukkan format tertentu, yang sudah ditentukan oleh Dukcapil pusat, untuk mengetahui informasi dan validitas mengenai kode identitas yang kamu miliki.

 

#NIK untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan dan validitasnya.
#Nama_Lengkap untuk mengetahui nama lengkap yang terdaftar secara resmi.
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Permasalahan
Anda bisa mengirimkan kode tersebut pada nomor Dukcapil yang disebutkan di atas, dan Anda akan menerima nomor NIK resmi yang sudah terdaftar dan sesuai dengan identitas Anda.

 

 

Dia memastikan bahwa hingga saat ini, keamanan Data Center Kemendagri tak terjadi kebocoran data. Namun, ia juga memastikan data yang dipakai aplikasi pada telepon pintar itu bukan berdasarkan data Kemendagri sehingga wajar masyarakat tak menemukan identitasnya di sana.

 

Zudan menambahkan, informasi ini perlu disampaikan kepada publik, karena banyak komplain yang diterimanya terkait ketidakakuratan aplikasi tersebut. Selain itu, aplikasi tersebut dinilai tak memperbaharui data, makanya banyak orang dengan NIK KTP El tak terbaca di aplikasi tersebut.

 

“Misalnya, penduduk yang baru memiliki KTP El, lalu mereka memasukan NIK mereka di aplikasi tersebut, maka tidak akan keluar identitas mereka, karena mungkin saat aplikasi ini dibuat usia mereka belum sampai 17 tahun,” ujar Zudan.

 

2. Cara Cek NIK dengan Media Sosial

 

Selain dengan menggunakan layanan WhatsApp, Anda juga bisa memeriksanya melalui media sosial yang dikelola secara resmi oleh dinas terkait. Kanal yang bisa digunakan adalah di media Facebook dengan nama Halo Dukcapil, dan media Twitter dengan nama pengguna @ccdukcapil.

 

Cara cek NIK cukup mudah, tinggal mengirimkan direct message ke akun tersebut dengan format sebagai berikut.

#NIK untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan dan validitasnya.
#Nama_Lengkap untuk mengetahui nama lengkap yang terdaftar secara resmi.
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Permasalahan

 

 

3. Cara Cek NIK Melalui Layanan Online

 

Meski bisa dilakukan, namun belum semua daerah menyediakan layanan ini pada situs resmi pemerintah daerah mereka. Beberapa daerah seperti kota Bandung, kota Surabaya, kota Tangerang Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, kota Solo, kota Serang, serta kota Bekasi sudah menyediakan layanan tersebut.

 

Anda tinggal mengetikkan kata kunci Dukcapil dengan disertai dengan kota tempat tinggal. Jika ditemukan situs resminya, Anda tinggal melakukan pengecekan secara langsung di situs tersebut. Ini adalah salah satu fitur dasar yang disediakan di situs Dukcapil resmi daerah.

 

4. Melalui Aplikasi Cek KTP

 

Sama seperti penggunaan layanan online yang sebelumnya disebutkan, Anda juga bisa menggunakan layanan dari aplikasi Cek KTP. Meski demikian, aplikasi ini juga masih bersifat kedaerahan dan keamanannya belum bisa dipastikan.

Jika memang ingin mencobanya, sebaiknya Anda berhati-hati dan mencermati keterangan aplikasi tersebut.

Metode online untuk cek NIK terbilang jauh lebih cepat. Selama aplikasi atau layanannya dikelola secara resmi oleh Dukcapil, validitas data tidak perlu diragukan lagi.

Cara cek NIK  yang terakhir yang validitasnya terjamin adalah dengan mengunjungi kantor Dukcapil di daerah tempat Anda tinggal. Di sini semua informasi yang Anda perlukan bisa diakses dengan mudah. Hanya saja Anda memang harus menunggu antrian yang mungkin terjadi, sehingga lebih dianjurkan untuk menggunakan layanan online untuk meminimalisir kerumunan. [ I Made Rendika Ardian (Suara[dot]com)]

 

 


Sumber :Puspen Kemendagri Tags :Cek Identitas, Buka Saja Laman Resmi Dukcapil, Bukan Aplikasi CEK KTP Suara.com

 


Sumber : kemendagri.go.id


Sumber : STEBIS IGM http://demo.stebisigm.ac.id
Selengkapnya : http://demo.stebisigm.ac.id/artikel/369/Cek-Identitas-Resmi-ID-KTP.html