Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Abstract
Produk pangan merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang dikonsumsi setiap hari dan memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial maupun ekonomi. Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan produk pangan menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas konsumsi karena berkaitan langsung dengan ajaran agama. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen agar memperoleh produk pangan yang halal, aman, dan layak dikonsumsi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen terhadap produk pangan halal serta menelaah peran sertifikasi halal dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi halal berperan sebagai instrumen perlindungan konsumen yang memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun demikian, pelaksanaan sertifikasi halal masih menghadapi berbagai tantangan sehingga memerlukan penguatan pengawasan dan peningkatan kesadaran pelaku usaha.
Copyright (c) 2026 Winti Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








