Peran KPPU Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital
Abstract
Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah membawa perubahan besar dalam struktur pasar dan pola persaingan usaha di Indonesia. Kehadiran platform digital, e-commerce, serta pemanfaatan data dalam jumlah besar menciptakan dinamika baru yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh kerangka hukum persaingan usaha konvensional. Dalam konteks tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha dituntut untuk melakukan penyesuaian agar tetap efektif dan relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha di era digital, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta mengkaji upaya penguatan yang diperlukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU memiliki peran strategis dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, namun masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait kompleksitas teknologi digital, dominasi platform, serta keterbatasan regulasi yang ada. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaan KPPU guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di era digital.
Copyright (c) 2026 Tabina Fayola

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








